Draf surat perjanjian investasi bagi hasil 10% pertahun
Pada
hari ini, …… tanggal … bulan …. tahun …, di …………., yang bertanda tangan dibawah
ini:
Nama
Lengkap :
No.
KTP :
Alamat :
Pekerjaan :
Yang
selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama
Nama
Lengkap :
No.
KTP :
Alamat :
Pekerjaan :
Yang
selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua
Secara
bersama-sama kedua pihak bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama usaha
dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 1
Ketentuan Umum
1.
Pihak Pertama selaku pemilik modal
menyerahkan sejumlah uang tertentu kepada Pihak Kedua untuk dipergunakan
sebagai modal usaha untuk jenis usaha ………….
2. Pihak Pertama selaku pemilik modal
menyerahkan sejumlah barang tertentu kepada pihak kedua untuk dipergunakan
sebagai modal usaha untuk jenis usaha........,
3. Pihak Kedua selaku pengelola modal dari
Pihak Pertama bertanggungjawab untuk mengelola usaha sebagaimana tercantum
dalam Pasal 1 Ayat 1 dan 2
4. Pihak Kedua menerima modal dalam bentuk uang
dan barang dari Pihak Pertama yang diserahkan pada saat perjanjian ini
disepakati dan ditandatangani disertai bukti tertulis
5. Pihak Pertama akan mendapatkan keuntungan
bagi hasil usaha menurut persentase keuntungan yang telah disepakati bersama sebagaimana
diatur dalam Pasal 4
6. Masing-masing pihak memiliki andil dalam
usaha ini, baik modal maupun tenaga yang besar maupun pembagiannya sebagaimana
tercantum dalam Pasal 2, 3, dan 4
Pasal 2
Modal Usaha
1. Besar uang modal usaha, sebagaimana disebut
pada Pasal 1 Ayat 1 adalah sebesar Rp. …………. ( terbilang ………….. )
2. Besar Jumlah barang sebagai modal usaha,
sebagaimana disebut pada Pasal 1 ayat 2 adalah sebesar Rp. ...............
(terbilang..........)
3. Modal Pihak Pertama tersebut diserahkan
sebelum akad ini ditandatangani, yaitu pada hari ……. tanggal …… bulan …… tahun
……
Pasal 3
Pengelola Usaha
1. Pihak Kedua bekerja mengelola usaha
sebagaimana tercantum pada Pasal 1 Ayat 3
2. Dalam mengelola usahanya, Pihak Kedua bisa
dibantu oleh sejumlah staf yang semuanya berstatus sebagai............
Pasal 4
Jangka Waktu Bersyarat
1. Jangka waktu kerjasama yang tersebut pada
Pasal 3 adalah 3 Tahun terhitung sejak perjanjian ini disepakati dan
ditandatangani
2. Akad perjanjian ini akan ditinjau kembali
setiap akhir periode untuk diperbarui dan/atau dimusyawarahkan kembali oleh
kedua belah pihak
Pasal 5
Keuntungan
1. Keuntungan usaha adalah keuntungan bersih
(Nett Profit), berupa keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha (Cash Profit)
dikurangi zakat ( 10% dari Cash Profit )
2. Nisbah keuntungan usaha untuk Pihak Pertama
disepakati sebesar 20% selama jangka
waktu bersyarat dalam pasal 4 ayat 1
Pasal 6
Kerugian
1.
Semua
kerugian usaha sebagaimana tercantum pada Pasal 1 Ayat 3 ditanggung sepenuhnya
oleh Pihak Kedua
Pasal 7
Laporan Usaha
1. Tutup buku akhir usaha dilakukan setiap
bulan
2. Laporan bulanan terinci mengenai seluruh
kegiatan usaha dikirimkan paling lambat 7 hari pada bulan berikutnya oleh Pihak
Kedua kepada Pihak Pertama
3. Penyerahan hasil keuntungan sebagaimana
dalam Pasal 5 Ayat 2 dilakukan selambatnya-lambatnya 7 hari setelah jatuh tempo
pembayaran setiap tanggal 5 tiap bulannya dan akan diserahkan melalui transfer
ke nomor rekening ………………. Bank …………………. Cabang ……………… an. ………………………
Pasal 8
Hak dan Kewajiban
1. Selama jangka waktu kerjasama, Pihak
Pertama berkewajiban untuk:
a.
Tidak
mencampuri kebijakan usaha yang sedang dijalankan oleh Pihak Kedua
b.
Tidak melakukan pemaksaan kepada Pihak Kedua
untuk menjalankan usul, saran, ataupun keinginannya dalam melaksanakan kegiatan
usaha ini
c.
Tidak melakukan kegiatan teknis di tempat
usaha tanpa seizin dan sepengetahuan Pihak Kedua
d.
Tidak
mengambil atau menambah sejumlah modal usaha sebelum masa kontrak selesai
e.
Tidak
menjalankan bisnis usaha yang serupa dilakukan oleh Pihak Kedua
f.
Berhak membatalkan perjanjian dan/atau mengambil
kembali sebagian modal usaha dari Pihak Kedua setelah terbukti Pihak Kedua
melakukan penyelewengan dan/atau mengkhiatani isi akad ini
g.
Berhak
untuk menunjuk ahli waris yang akan menerima keuntungan bagi hasil usaha bila
berhalangan, yang dibuktikan dengan surat kuasa bertandatangan diatas materai
h.
Untuk
menyerah kan data bukti kuasa untuk menyatakan benar – benar ahli waris dengan
lengkap
2. Selama jangka waktu kerjasama, Pihak Kedua
berkewajiban untuk:
a.
Mengelola
modal usaha yang telah diterima dari Pihak Pertama untuk suatu kegiatan usaha
yang telah ditetapkan, selambat-lambatnya 1 minggu setelah akad disepakati dan
ditandatangani
b.
Membuat laporan periodik kegiatan usaha setiap
bulan untuk diserahkan kepada Pihak Pertama
c.
Melaporkan
hal-hal yang bersifat luar biasa/musibah yang terjadi ketika kegiatan usaha
sedang berjalan kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya 3 hari setelah kejadian
d.
Berhak mengelola dan menentukan
kebijakan-kebijakan dalam kegiatan usaha
e.
Berhak membatalkan perjanjian dan/atau
mengembalikan kembali sebagian modal usaha dari Pihak Pertama setelah terbukti
Pihak Pertama melakukan penyelewengan dan/atau mengkhianati isi akad ini
f.
Wajib
menyerahkan keuntungan bagi hasil kepada pewaris Pihak Pertama bila berhalangan
dan menunjuk seorang ahli warisnya untuk menerima keuntungan tersebut
Pasal 9
Perselisihan
1. Apabila terjadi perselisihan antara kedua
belah pihak sehubungan dengan akad kerjasama ini, kedua belah pihak bersepakat
menyelesaikannya secara musyawarah
2.Apabila
tidak ada kesepakan
bahwa didalam semua segala sesuatu yang bertalian dengan Kontrak ini dengan
segala akibatnya, maka Para Pihak sepakat memilih tempat kediaman hukum
(domisili) yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat.
3. Segala sesuatu yang merupakan hasil penyelesaian perselisihan akan dituangkan dalam suatu berita acara tertulis
3. Segala sesuatu yang merupakan hasil penyelesaian perselisihan akan dituangkan dalam suatu berita acara tertulis
Pasal 10
Penutup
1. Surat akad ini mengikat secara hukum kepada
kedua belah pihak
2. Hal-hal lain yang mungkin kelak akan muncul
dikemudian hari dan belum diatur dalam surat akad ini akan dimusyawarahkan
kedua belah pihak dan akan dituangkan dalam bentuk addendum
3. Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2,
seluruhnya ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal dimuka
setelah dibuat dalm 1 ayat 1,2
Demikian Surat perjanjian ini dibuat dan diselesaikan pada hari dan
tanggal seperti tersebut pada bagian awal Kontrak ini. Segera, setelah Kontrak
ini dibuat, Para Pihak, Utusan Atau Istri Pihak Kedua, lalu menandatangani
Kontrak ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya unsur
paksaan dari pihak manapun.
...................,
.............................
Pihak Pertama Pihak
Kedua
( ............................)
(............................)
SaksiPihak Pertama Saksi
Pihak Kedua
( ............................)
(..........................)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar